LC dan SKBDN
SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
Lalu lintas perdagangan antar kota atau wilayah menghendaki suatu jaminan pembayaran atas barang-barang yang diperdagangkan. Penjual dan pembeli harus dapat saling dpercaya dalam memenuhi kewajibannya. Pihak penjual memerlukan kepastian akan pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang atau jasa yang sesuai dengan perjanjian dengan pihak pembeli. Pihak membeli pun memerlukan kepastian bahwa barang yang dibeli adalah sesuai dengan apa yang telah disetujui kedua belah pihak dan berkewajiban untuk membayar atas barang atau jasa yang telah dibelinya.
Jaminan yang diperlukan oleh kedua belah pihak ini memerlukan pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin transaksi jual dan beli jasa atau barang ini. Jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank dalam transaksi perdagangan dalam negeri ini adalah dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta Rupiah.
Tata cara Letter of Credit Dalam negeri (disingkat LCDN) hampir sama dengan L/C untuk transaksi perdagangan luar negeri. Perbedaan dasar antara LC Luar Negeri dengan LCDN adalah hanya pada valuta pembayarannya dan wilayah pabean. LCDN memerlukan pencatatan yang tepat waktu mulai dari penerbitannya hingga penyelesaiannya.
Pengertian SKBDN (L/C Dalam Negeri)
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan memberikan jaminan pembayaran kepada cabang atau bank lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang telah ditentukan dalam L/C. Bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli barang. Sedangkan bank pembayar merupakan bank penjual barang.
Karena adanya jaminan dari bank penerbit L/C untuk melakukan pebayaran kepada nasabah penjual barang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam L/C dan dokumen lainnya. Nasabah penjualan barang memiliki landasan hukum kuat untuk melangsungkan transaksi penjualan barang atau jasa.
Dipihak lain, bank dimana nasabahnya adalah nasabah pembeli barang mempunyai hak untuk menagih sejumlah uang tertentu atas pembelian barang atau jasa yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, dengan cara melalui setoran jaminan atas L/C yang diterbitkannya.
Maksud bank menerbitkan L/C adalah untuk memberikan jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum, untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual barang, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh penjual serta untuk memberikan kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
Menurut PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 5/6/PBI/2008 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI, bahwa yang dimaksud dengan SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk :
a Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima;
b Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
c Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.
Dengan demikian dapat dikatakan bank sebagai lembaga perantara telah mengikatkan diri dalam perjanjian untuk melakukan kewajiban-kewajibannya berkaitan dengan transaksi perdagangan pihak ketiga. Bank penerbit wajib membayar, mengaksep, serta dapat memberikan kuasa kepada bank lain untuk mengaksep maupun untuk melakukan negosiasi wesel.
Keuntungan Menerbitkan SKBDN (L/C DN)
Ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank penerbit L/C DN antara lain : dapat memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat sebagai perantara perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.
Pihak-Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri antara lain: pembuka L/C (pembeli barang), Bank penerbit L/C (issuing bank), Bank pembayar L/C (negotiating bank), penjual barang (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan (ekspedisi).
Ketentuan Penerbitan L/C dalam Negeri
L/C Dalam Negeri hanya untuk di dalam daerah pabean Indonesia, sedangkan L/C Luar Negeri untuk wilayah di luar pabean Indonesia. Pelaksana L/C Dalam Negeri berpedoman kepada Uniform Custom and Practice for Documentary Credits (UCPDC) yang diterbitkan oleh international Chamber of Commerce dalam publikasi nomor 400 revisi tahun 1983 dan diterbitkan pada 1 Oktober 1985.
LC dan SKBDN from Melly Lydea
0 komentar: