Penanaman Dana Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Falsafah yang mendasari kegiatan usaha bank adalah kepercayaan masyarakat. Hal tersebut tampak dalam kegiatan pokok bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, serta deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pihak yang memerlukan dana.
Setiap bank melakukan kegiatan penanaman dana seperti penanaman dana dalam alat likuid atau kas, penanaman dana pada lembaga-lembaga keuangan, penanaman dana dalam bentuk perkreditan, dan penanaman dana dalam aktiva tetap.
Penanaman dana erat kaitannya dengan pendapatan bunga yang dihasilkan, menyangkut pos-pos aktiva dan pendapatan. Jenis penanaman dana antara lain : remise atau pengiriman uang antar cabang dalam suatu bank, penanaman pada bank-bank lain dalam bentuk giro, deposito berjangka, call money, deposito on call, surat-surat berharga, serta penanaman dana dalam bentuk kredit.
0 komentar: