Minggu, 05 Agustus 2012

OJK Diminta Bentuk Komisi Syariah

Republika/Edwin Dwi Putranto
OJK Diminta Bentuk Komisi Syariah
Para Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berfoto bersama usai dilantik di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk membentuk komite khusus menangani industri syariah.
Hal ini bertujuan agar industri syariah dapat diawasi oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki pemahaman yang baik mengenai syariah.

Dalam undang-undang tidak disebutkan perlunya satu dewan khusus yang menangani tentang syariah. Akan tetapi komisi ini dinilai perlu dibentuk agar industri syariah, khususnya perbankan syariah, tidak kembali menjadi prioritas kedua di industri keuangan.

"Asbisindo khawatir perbankan syariah tidak diawasi dengan orang-orang yang mumpuni di bidangnya," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad K Permana, Rabu (1/8).

Oleh karena itu, perlu dibentuk komite khusus untuk menangani perkembangan perbankan syariah.

Sejauh ini, industri syariah akan diawasi melalui dewan-dewan yang telah mendapatkan pembagian tugas. Namun, akan lebih baik jika syariah mendapat tempat tersendiri agar tetap menjadi prioritas utama dalam industri perbankan.

Komite ini, seperti komite yang dimiliki oleh Bank Indonesia, bisa terdiri dari praktisi, regulator, dan akademisi yang kompeten di bidangnya masing-masing. Mereka haruslah mereka yang memahami mengenai industri syariah, dan yang memiliki komitmen untuk memanjukan perbankan syariah.

Selain komite perbankan syariah, Permana juga menyarankan untuk OJK membentuk sebuah unit syariah di setiap kompartemen OJK. Artinya OJK memiliki unit khusus yang menangani syariah di bawah dewan-dewan yang telah terbentuk sebelumnya. Adanya komite dan unit ini akan membantu pengembangan industri syariah.

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Friska Yolandha
 
sumber:http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/12/08/01/m82gnz-ojk-diminta-bentuk-komisi-syariah

0 komentar: